compressed

Ahli K3 Kimia

Ahli K3 Kimia

Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Kimia
Kemnaker RI

Reguler

Rp. 8.000.000

Ahli K3 Kimia

Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Kimia
Kemnaker RI

Reguler

Rp. 8.000.000

Tahukah teman-teman Penggiat K3 setiap menggunakan Bahan Kimia Berbahaya (BKB) memiliki Potensi Risiko Berbahaya seperti Keracunan, Kebakaran dan Peledakan sehingga terjadi kerugian pada manusia dan aset perusahaan. Yang dimaksud Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.

Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) KepMenenaker No.187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya terdiri dari:

  • Bahan beracun;
  • Bahan sangat beracun;
  • Cairan mudah terbakar;
  • Cairan sangat mudah terbakar;
  • Gas mudah terbakar;
  • Bahan mudah meledak;
  • Bahan reaktif;
  • Bahan oksidator

  • Penggunaan Bahan Kimia di atas menyebabkan Potensi Bahaya Besar dan Menengah. Untuk menentukan perusahaan masuk kategori Bahaya Besar ataupun Menengah yaitu berdasarkan Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja yang dilakukan oleh Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat melalui Pemeriksaan dan Pengujian.

    Nilai Ambang Kuantitas yang dimaksud terdiri dari :
    1. Bahan kimia kriteria beracun : 10 ton
    2. Bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton
    3. Bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton
    4. Bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton
    5. Bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton
    6. Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton
    7. Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton
    8. Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar : 50 ton

    Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) di atas dan bahan kimia yang mudah meledak atau reaktif dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Besar

    Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) di atas dan bahan kimia yang mudah meledak atau reaktif sebagai perusahaan yang mempunyai Potensi Bahaya Menengah

      Persyaratan Peserta :
    • Harus Sudah pernah mengikuti Pleatihan Petugas K3 Kimia
    • Min Pend. D3 Kimia
    • Pas Foto Background berwarna
    • Memiliki Email Aktif di Google
    • Dapat menggunakan Laptop/PC
    • Memiliki Laptop/PC
    • Memiliki Kuota Internet
    • Materi tentang kebijakan K3 dalam lingkup penggunaan secara nasional.
    • Materi tentang UU No.1 Tahun 1970 sebagai landasan utama penyelenggaraan K3.
    • Materi tentang lembar data keselamatan bahan kimia.
    • Materi tentang penanganan dan penyimpanan bahan kimia yang sesuai dengan SOP.
    • Materi tentang beberapa penyakit akibat paparan dan kontaminasi tubuh terhadap bahan kimiawi.
    • Materi tentang Toksikologi, laporan kecelakaan dan manajemen pelindung diri.
    • Materi tentang First Aid di kawasan industri kimia dan pengawasan paparan kimia.
    • Materi tentang teknik pengendalian bahan kimia dan SMK3 hingga proses Audit SMK3.
    • Materi tentang prosedur K3 di ruangan tertutup beserta pengendaliannya dan prosedur aksi cepat tanggap bahaya.
    • Materi tentang cara pengelolaan limbah dan pencegahan kebakaran.
    • Praktik dan seminar.
    • Evaluasi akhir.
    • ..