worker-uniform-with-hard-hat-protective-glasses

AUDITOR SMK3

AUDITOR SMK3

Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI

Reguler

Rp. 4.500.000

AUDITOR SMK3

Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3
Kemnaker RI

Reguler

Rp. 4.500.000

Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.

Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Sasaran Program Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 :

Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu :

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
    Persyaratan Peserta :
  • Pendidikan Minimal D3.
  • Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Copy Sertifikat)
  • Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar
  • Pas photo 3 x 4 background warna merah 4 lembar
  • Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Ijazah terakhir & Identitas
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
  • Note: Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER (Tidak ada SKP. untuk SKP dikhususkan bagi Peserta dari Lembaga Audit SMK3 dan SKP di urus Mandiri ke Kemnaker RI)
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
  • Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
  • Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
  • Review Norma K3
  • Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
  • Interpretasi SMK3 PP 50 2012
  • Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor
  • Audit Interpretasi
  • Simulasi dan Laporan Audit SMK3