worker-uniform-with-hard-hat-protective-glasses

CALON AHLI K3 UMUM

Calon Ahli K3 Umum

Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Reguler

Rp. 6.000.000

Fresh Graduate

Rp. 4.500.000

Calon Ahli K3 Umum

Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Reguler

Rp. 6.000.000

Fresh Graduate

Rp. 4.500.000

Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerjadari perusahaan tersebut.Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
  1. Permenaker No. 02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
  2. Permenaker No. 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
  3. KepDirjend No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan RI.Kompetensi Ahli K3 Umum :
  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur
Persyaratan Peserta :
  • Pelatihan ini Perlu diikuti para Praktisi K3 , Anggota & Sekertaris P2K3,
  • Pendidikan Minimal D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat dibuktikan dengan Ijazah (Bukan SKL)
  • Memiliki Email Pribadi aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC
  • Memiliki Laptop/PC yang telah terinstall Aplikasi ZOOM
  • Memiliki Kuota Internet
  • Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room
Persyaratan Administrasi Peserta :
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan mengirimkan dokumen :
  1. Copy Ijasah Min.D3
  2. Copy KTP / SIM
  3. Pasfoto dengan background Merah ukuran 2X1,5 (3 lembar) 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
  4. Biodata Peserta yang sudah dilengkapi (Form Registrasi)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
  6. Menunjukkan Bukti Bayar
  7. Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
  8. Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya
Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka Berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).

I. Materi Kelompok Dasar
  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970

  • II. Materi Kelompok Inti
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselematan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Konsep Dasar K3

  • III. Materi Penunjang
  • Dasar-dasar K3
  • Analisa Kecelakaan
  • Manajemen Risiko

  • IV. Praktek Pemeriksaan K3
    V. Evaluasi
  • Ujian tertulis
  • Seminar