K3 OPERATOR CRANE
K3 Operator Crane
Pembinaan & Sertifikasi K3 Operator Crane Kemnaker RI
Operator Crane Kelas 1
Rp. 5.000.000
Operator Crane Kelas 2
Rp. 4.500.000
Operator Crane Kelas 3
Rp. 3.500.000
K3 Operator Crane
Pembinaan & Sertifikasi K3 Operator Crane Kemnaker RI
Operator Crane Kelas 1
Rp. 5.000.000
Operator Crane Kelas 2
Rp. 4.500.000
Operator Crane Kelas 3
Rp. 3.500.000
- Deskripsi
- Persyaratan
- Materi
- Berdasarkan situasi, kondisi, kebijakan nasional tentang COVID-19 yang membutuhkan pengendalian terhadap interaksi jarak sosial kepada setiap masyarakat Indonesia baik di lingkungan kerja dan lingkungan sosial.
- Upaya tetap mempertahankan produktivitas nasional dan industri secara kreatif melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis 4.0.
- Upaya tetap menjaga dan meningkatkan ketercapaian tujuan K3 nasional dalam hal pemenuhan kompetensi dan regulasi K3 yang dibutuhkan serta diwajibkan di dunia industri.
- Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal K3 operator pesawat angkat angkut yang handal di dunia industri, pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970 dan Permenaker No: Per-08/MEN/2020 mewajibkan setiap industri yang memiliki operator pesawat angkat angkut wajib memiliki lisensi K3 untuk mengurangi resiko dan tidak terjadinya kecelakaan kerja.
Persyaratan Peserta :Pendidikan minimal SLTP Pengalaman minimal 2 tahun (kelas 1 & 2) Pasphoto Background Merah (3×4) Fotocopy ijazah 1 Lembar Fotocopy KTP 1 Lembar Pakaian sopan & rapi saat video conference berlangsung Surat keterangan mengikuti training dari perusahaan Mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti training online yang di selenggarakan oleh Sindotama Gumilang (fakta integritas)
Operator Crane Kelas 1Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan kapasitas lebih dari 50 atau tinggi menara lebih dari 60 meter Mengawasi dan memandu kegiatan operator kelas 2 dan/operator kelas3 ,Apabila perlu di dampingi oleh operator kelas 2 dan/kelas 3
Operator Crane Kelas IIMengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 ton sampai kurang dari 50 Ton / tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter Mengawasi dan memandu kegiatan operator kelas 3 apabila perlu di dampingi oleh operator kelas 3
Operator Crane Kelas IIIBerwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton / tinggi menara sampai dengan 40 Meter.
Pelatihan Operator Crane
Memahami prosedur kerja, desain dan perlengkapan di derek serta bertanggung jawab atas kegiatan dan pemeliharaan derek.Kebijakan dan dasar-dasar K3
Peraturan perundang-undanganUndang Undang No. 1 Tahun 1970 Permenaker N0. 05/Pria/1985 Permenaker No.09/Pria/2010 Pengetahuan dasar kera angkat pengetahuan dasar motor penggerak pengetahuan dasar perangkat keselamatan kerja ( Safety Devices) Tali Kawat Baja Alat bantu angkat dan pengikatan sebab-sebab lecelakaan dan penanganannya menghitung berat beban pengoperasian aman perawatan dan pemerikasan harian Pengetahuan Analisis Keselamatan Kerja Stabilitas Ujian Teori dan Praktek
Operator Crane Kelas II
Operator Crane Kelas III
Pelatihan Operator Crane
Memahami prosedur kerja, desain dan perlengkapan di derek serta bertanggung jawab atas kegiatan dan pemeliharaan derek.