worker-uniform-with-hard-hat-protective-glasses

K3 OPERATOR CRANE

K3 Operator Crane

Pembinaan & Sertifikasi K3 Operator Crane Kemnaker RI

Operator Crane Kelas 1

Rp. 5.000.000

Operator Crane Kelas 2

Rp. 4.500.000

Operator Crane Kelas 3

Rp. 3.500.000

K3 Operator Crane

Pembinaan & Sertifikasi K3 Operator Crane Kemnaker RI

Operator Crane Kelas 1

Rp. 5.000.000

Operator Crane Kelas 2

Rp. 4.500.000

Operator Crane Kelas 3

Rp. 3.500.000

  • Berdasarkan situasi, kondisi, kebijakan nasional tentang COVID-19 yang membutuhkan pengendalian terhadap interaksi jarak sosial kepada setiap masyarakat Indonesia baik di lingkungan kerja dan lingkungan sosial.
  • Upaya tetap mempertahankan produktivitas nasional dan industri secara kreatif melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis 4.0.
  • Upaya tetap menjaga dan meningkatkan ketercapaian tujuan K3 nasional dalam hal pemenuhan kompetensi dan regulasi K3 yang dibutuhkan serta diwajibkan di dunia  industri.
  • Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal K3 operator pesawat angkat angkut yang handal di dunia industri, pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970 dan Permenaker No: Per-08/MEN/2020 mewajibkan setiap industri yang memiliki operator pesawat angkat angkut wajib memiliki lisensi K3 untuk mengurangi resiko dan tidak terjadinya kecelakaan kerja.
Persyaratan Peserta :
  • Pendidikan minimal SLTP
  • Pengalaman minimal 2 tahun (kelas 1 & 2)
  • Pasphoto Background Merah (3×4)
  • Fotocopy ijazah 1 Lembar
  • Fotocopy KTP 1 Lembar
  • Pakaian sopan & rapi saat video conference berlangsung
  • Surat keterangan mengikuti training dari perusahaan
  • Mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti training online yang di selenggarakan oleh Sindotama Gumilang (fakta integritas)
  • Operator Crane Kelas 1
  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan kapasitas lebih dari 50 atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan memandu kegiatan operator kelas 2 dan/operator kelas3 ,Apabila perlu di dampingi oleh operator kelas 2 dan/kelas 3

  • Operator Crane Kelas II
  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 ton sampai kurang dari 50 Ton / tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan memandu kegiatan operator kelas 3 apabila perlu di dampingi oleh operator kelas 3

  • Operator Crane Kelas III
  • Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton / tinggi menara sampai dengan 40 Meter.

  • Pelatihan Operator Crane
    Memahami prosedur kerja, desain dan perlengkapan di derek serta bertanggung jawab atas kegiatan dan pemeliharaan derek.
  • Kebijakan dan dasar-dasar K3
  • Peraturan perundang-undangan
  • Undang Undang No. 1 Tahun 1970
  • Permenaker N0. 05/Pria/1985
  • Permenaker No.09/Pria/2010
  • Pengetahuan dasar kera angkat
  • pengetahuan dasar motor penggerak
  • pengetahuan dasar
  • perangkat keselamatan kerja ( Safety Devices)
  • Tali Kawat Baja
  • Alat bantu angkat dan pengikatan
  • sebab-sebab lecelakaan dan penanganannya
  • menghitung berat beban
  • pengoperasian aman
  • perawatan dan pemerikasan harian
  • Pengetahuan Analisis Keselamatan Kerja
  • Stabilitas
  • Ujian Teori dan Praktek