worker-uniform-with-hard-hat-protective-glasses

K3 RIGGER

K3 Juru Ikat (RIGGER)

Pembinaan & Sertifikasi K3 Rigger (Juru Ikat) Kemnaker RI

Reguler

Rp. 3.500.000

K3 Juru Ikat (RIGGER)

Pembinaan & Sertifikasi K3 Rigger (Juru Ikat) Kemnaker RI

Reguler

Rp. 3.500.000

  • K3 Rigger (Juru Ikat)-Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat angkat angkut membutuhkan keahlian  yang handal oleh seorang K3 Rigger (Petugas Juru Ikat).
  • Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal K3 Rigger (Petugas Juru Ikat) yang handal di dunia industri, pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970 dan Permenaker No: 08/MEN/2020 mewajibkan setiap industri memiliki seorang K3 Rigger (Petugas Juru Ikat) untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja.
  • Multidasa sebagai PJK3 yang teregister dari Kemenaker RI, akan mengadakan pembinaan dan sertifikasi K3 Rigger (Petugas Juru Ikat). Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini ditujukan untuk pimpinan perusahaan, tenaga ahli, supervisor, manager di bidang K3 pesawat angkat angkut untuk mengirimkan peserta Rigger  (juru ikatnya)
Persyaratan Peserta :
  • Pendidikan minimal SLTA
  • pengalaman dibidangnya minimal 6 bulan
  • Fotocopy ijazah 1 Lembar
  • Fotocopy KTP 1 Lembar
  • Pakaian bebas & rapi (dilarang memakai kaos & sandal)
  • Di hari PKL peserta wajib memakai safety shoes
    • Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01. Tahun 1989 Tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Keran Angkat
    • Alat Bantu Angkat (ABA)
    • Tali Kawat baja
    • Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian ABA
    • Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan