Supervisi K3 Perancah
K3 Supervisi Perancah
Pembinaan & Sertifikasi Supervisi K3 Perancah Kemnaker RI
Reguler
Rp. 5.500.000
K3 Supervisi Perancah
Pembinaan & Sertifikasi K3 Supervisi Perancah Kemnaker RI
Reguler
Rp. 5.500.000
- Deskripsi
- Persyaratan
- Materi
Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, KepDirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No : KEP.74/PPK/XII/2013, Mewajibkan Seseorang yang bertugas sebagai Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat KerjaMaka dari itu, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker RI menyelenggarakan pelatihan Supervisi Perancah (scaffolding).
(1) Umum
Dapat melaksanakan perencanaan, desain dan pengawasan pekerjaan serta inspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Akademik
Memiliki pengetahuan persyaratan K3 perancah sekurang-kurangnya meliputi:
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, KepDirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No : KEP.74/PPK/XII/2013, Mewajibkan Seseorang yang bertugas sebagai Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat KerjaMaka dari itu, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker RI menyelenggarakan pelatihan Supervisi Perancah (scaffolding).
(1) Umum
Dapat melaksanakan perencanaan, desain dan pengawasan pekerjaan serta inspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Akademik
Memiliki pengetahuan persyaratan K3 perancah sekurang-kurangnya meliputi:
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah;
- Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah;
- Rancang Bangun Perancah;
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah;
- Inspeksi Perancah;
- Sistem Proteksi Bahaya;
- Bekerja Diketinggian ;
- P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat;
- Prosedur Kerja Aman Perancah.
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:
- Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan perancah;
- Merancang, menghitung dan menganalisa perancah;
- Melaksanakan pengawasan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan sistem proteksi bahaya;
- Melaksanakan pengawasan bekerja diketinggian;
- Mengidentifikasi jenis pertolongan yang diperlukan pada saat terjadi kecelakaan kerja serta mengetahui fasilitas P3K dan tanggap darurat yang diperlukan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap prosedur kerja aman perancah;
- Membuat pelaporan pekerjaan persiapan, pemasangan, pemakaian dan pembongkaran perancah.
-
Persyaratan Peserta :
- Copy Ijazah minimal SLTA sederajat
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik atau RS
- Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan Pasphoto
- Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Melampirkan sertifikat vaksin yang tervalidasi dari PeduliLindungi
- Mengikuti aturan dari penyelenggara dengan menandatanganin Pakta Integritas
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah;
- Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah;
- Rancang Bangun Perancah;
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah;
- Inspeksi Perancah;
- Sistem Proteksi Bahaya;
- Bekerja Diketinggian ;
- P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat;
- Prosedur Kerja Aman Perancah.
- Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan perancah;
- Merancang, menghitung dan menganalisa perancah;
- Melaksanakan pengawasan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran perancah;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan sistem proteksi bahaya;
- Melaksanakan pengawasan bekerja diketinggian;
- Mengidentifikasi jenis pertolongan yang diperlukan pada saat terjadi kecelakaan kerja serta mengetahui fasilitas P3K dan tanggap darurat yang diperlukan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap prosedur kerja aman perancah;
- Membuat pelaporan pekerjaan persiapan, pemasangan, pemakaian dan pembongkaran perancah.