TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian) Kelas 1

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Kelas 1

Pembinaan & Sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Kelas 1 Kemnaker RI

Reguler

Rp. 6.500.000

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Kelas 1

Pembinaan & Sertifikasi TKPK Kelas 1
Kemnaker RI

Reguler

Rp. 6.500.000

Bekerja pada ketinggian / Working at Height memiliki potensi bahaya yang cukup besar di setiap pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya.Undang-Undang mengamanatkan kewajiban terhadap penyelenggara kerja wajib menjelaskan mengenai resiko terhadap setiap bidang pekerjaan,termasuk bekerja pada ketinggian ini,selain itu penyelenggara kerja juga harus di wajibkan untuk memperkerjakan pekerja yang sudah mengerti K3 di dalam bekerja ketinggian ini,maka dari itu setiap pekerja di haruskan memiliki sertifikasi yang salah satunya sertifikasi Pelatihan TKPK 1.

Tujuan Pelatihan
  • Pemenuhan kebutuhan pengetahuan,keterampilan dan pembentukan sikap kerja berdasarkan k3 pada unit kerja di ketinggian.
    Persyaratan Peserta :
  • Pendidikan minimal SMP/Sederajat
  • Fotocopy/scan KTP
  • Pas foto dengan background merah
  • Fotocopy/scan Ijazah
  • Surat keterangan sehat
  • Surat Keterangan Kerja
  • Rapit test untuk praktek
  • Peserta wajib menggunakan laptop/komputer
  • Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
  • Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
  • penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (Fall factor) dalam akses tali
  • pemilihan,pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
  • Simpul dan Angkur dasar
  • teknik manuver pergerakan pada tali
  • teknik pemanjatan pada sttruktur
  • teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
  • Evaluasi teori dan praktek